Mengapa THR Itu Hak Karyawan …..??????? ?

Penjelasan ini aku terima sebelumnya dari DweeQ via e-mail.. Tarengkyu ya DweeQ
Karena bulan baik Ramadhan, hal baik harus disyiar..
Sampaikanlah walau satu ayat… uehehehehe…

Sambil menunggu THR…, berikut sekilas tentang asal muasal THR. :)

Mengapa THR menjadi hak karyawan?

Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)

Dalam setahun ada 52 minggu.

Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
——————————————————————————-
Selisih = Rp 3.000.000

Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.

Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR…, itu memang uang kita sendiri .

Hehehe..

One Response to “Mengapa THR Itu Hak Karyawan …..??????? ?”

  1. hand beaded necklaces by russian women Says:

    I never thought I will agree with this opinion, but you know… I agree partially now.

Leave a Reply