Mengapa THR Itu Hak Karyawan …..??????? ?
Penjelasan ini aku terima sebelumnya dari DweeQ via e-mail.. Tarengkyu ya DweeQ…
Karena bulan baik Ramadhan, hal baik harus disyiar..
Sampaikanlah walau satu ayat… uehehehehe…
Sambil menunggu THR…, berikut sekilas tentang asal muasal THR.
Mengapa THR menjadi hak karyawan?
Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu.
Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
——————————————————————————-
Selisih = Rp 3.000.000
Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.
Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR…, itu memang uang kita sendiri .
Hehehe..
April 24th, 2009 at 7:59 am
I never thought I will agree with this opinion, but you know… I agree partially now.